Jaga Kamtibmas, Polresta Tasik Sita 350 Botol Miras di Indihiang

Jaga Kamtibmas, 350 Botol Miras Disita Polresta Tasikmalaya di Indihiang | Ist

Kota, Wartatasik.com – Jaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Tasikmalaya Kota sasar peredaran minuman keras (miras), Kamis (04/02/2021).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni mengatakan, dalam kegiatan tersebut, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan pihak kepolisian. Bahkan kata ia, sejumlah penjual diciduk dan langsung dibawa aparat penegak hukum.

“Ada 350 botol yang disita. Sasaran kami di Jalan Sukaratu Kp. Sindanglengo Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,” ungkap Kapolresta Tasikmalaya.

Adapun miras yang diamankan diantaranya 63 Botol Bir Singaraja, 88 Botol Bir Prost B, 27 Botol Bir Prost M, 48 Botol Anggur Merah Kecil, 12 Botol Anggur Merah Besar, 24 Botol Prost Alster, 39 Botol Soju, 12 Botol Kilin, 24 Botol Anggur Putih 12 Botol Arak Besar dan 2 Botol Ice Land.

Sementara itu, para penjual miras antara lain Y S (24) asal Cijulang Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis W K (21) asal Jalan Sukaratu Sindanglengo Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan DA (21) asal Cijulang Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya, para penjual Miras tersebut diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Asron.

Berita Terkait