Kasus C4bul Oknum Guru Ngaji di Kab Tasik, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Kasus C4bul Oknum Guru Ngaji di Kab Tasik, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Pasca penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya amankan AS (48) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).

Oknum guru pondok pesantren ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan karena terbukti melakukan tindak a susila terhadap tiga santrinya. Awalnya disinyalir terdapat sembilan santri yang jadi korban. Namun, bukti hanya menemukan tiga santri yang dicabuli pelaku.

“Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dibawah umur yang dilakukan saat korban sakit di kobong,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.

Adapun modus pelaku, ungkap Rimsyah yakni berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri dengan menawarkan pijat. Saat itulah pelaku melakukan aksi asusila.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut dia, Senin (09/08) subuh lalu, di asrama putri pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan, pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijat pengobatan.

“Dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya sholat subuh,” terang Rimsyah.

Untuk kasus pencabulan ini, tambah Kapolres, masih didalami dan tetap jika ada informasi akan ditampung. Yang jelas hasil pendalaman kepolisian ada tiga orang anak yang menjadi korban.

“Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir Agustus 2021 lalu. Alhamdulillah tokoh agama, dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, barang bukti yang diamankan, adalah akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban.

Kemudian lanjut AKP Dian, bukti lainnya adalah handphone dan kartu milik tersangka, cetakan screenshoot percakapan korban, saksi dan tersangka.

“Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tegas AKP Dian.

Terpisah, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan ini, sebagai upaya untuk mengembalikan marwah pondok pesantren. Kondisi para korban dalam keadaan baik dengan upaya pemulihan psikologis.

“Hasil Komunikasi dan koordinasi kita bersama, intinya untuk memutus mata rantai korban dan anak lainnya. Kami  mengharapkan kejadian ini berakhir. Psikologis korban kami tengah pulihkan,” paparnya.

Menanggapi itu, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kejadian pencabulan ini. PCNU berharap kepada masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap pondok pesantren. Tetap mesantrenkan putra dan putrinya.

“Sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tenang. Kemudian tidak banyak hoax yang beredar. Dan dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan. Jadi janhan takut mesantren,” tandas KH Atam. Ndhie.

Berita Terkait