Maraknya Sepeda Listrik Digunakan ke Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tasik: Bukan Peruntukannya

Maraknya Sepeda Listrik Digunakan ke Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tasik: Bukan Peruntukannya | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Satuan lalu lintas Polres Tasikmalaya meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Herdiyatna mengemukakan, penggunaan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Jadi dengan kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (Sepeda Listrik). Sejauh ini memang banyak masyarakat belum paham tentang penggunaannya,” katanya. Rabu (02/08/23).

Abdhi menjelaskan, khusunya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya bahwa diimbau masyarakat yang menggunakan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya seperti kendaraan lainnya.

“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata dan perkantoran,” jelas Abdhi.

Sepeda listrik tersebut juga hanya bisa digunakan oleh umur minimal 12 tahun, tentunya tetap menggunakan helm SNI, itu sesuai peraturan menteri perhubungan.

“Batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilo meter/jam, itu tertuang dalam Permenhub,” katanya.

Abdhi mengimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas, “Untuk aturan penindakan masih kita kaji,” kata dia. Ndhie

Berita Terkait