
Kota, Wartatasik.com – Lambannya penanganan kasus dugaan Pembuangan Sampah B3 di Mangin oleh PT Putri Daya Usahatama (PDU) memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Setelah lama menunggu janji DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Komisi I, II, dan III untuk memanggil pihak perusahaan yang tak kunjung terealisasi, Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) kini melayangkan ancaman serius.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bakal segera menggelar aksi massa besar-besaran dan menuntut audiensi ulang ke DPRD demi mendesak pemanggilan paksa terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta manajemen perusahaan distributor Indofood tersebut.
Ketua SBT, Erwin, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya.
Katanya, DLH dinilai lamban dan terkesan menutup mata atas dugaan pembuangan limbah produk secara ilegal di kawasan Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Tak hanya soal kelambanan, Erwin juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan sanksi oleh DLH kepada PT PDU yang dinilai melenceng dari regulasi hukum lingkungan yang berlaku.
“Kami sangat kecewa, DLH seperti menganggap kasus ini biasa-biasa saja. Padahal, dugaan pelanggaran pembuangan limbah ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Erwin dengan nada tegas.
Ia mempertanyakan mengapa DLH tidak menggunakan instrumen hukum yang kuat dalam menindak korporasi yang nakal.
BACA JUGA: SBT dan JSI Desak Segel Perusahaan PT PDU, Komisi II Bakal Cek Lokasi Pembuangan Sampah B3 di Mangin
“Kok aneh, dalam menerapkan sanksi tidak memakai Undang-Undang Nomor 32 Pasal 80 Ayat 2. Sejauh ini pun belum ada pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan untuk memulihkan air yang telah terkontaminasi serta mengatasi pencemaran udara yang dikeluhkan warga sekitar,” lanjutnya.
Melihat dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah jalur Mangin tersebut, SBT dan JSI mendesak adanya tindakan pemulihan (restorasi) lingkungan secara konkret di lokasi pembuangan limbah. Pihak perusahaan dinilai wajib bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan atas aktivitasnya selama ini.
“Dilihat dari dampak kerusakan yang ada di lapangan, pihak perusahaan harus menanam pohon di lokasi itu sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan,” pungkas Erwin.
Jika dalam waktu dekat para wakil rakyat di Komisi I, II, dan III DPRD Kota Tasikmalaya tetap bergeming dan tidak segera memanggil PT PDU serta DLH, SBT dan JSI memastikan gedung parlemen akan kembali dipadati oleh massa aksi. Ron
