Meski tidak Signifikan, Kenaikan UMK Kota Tasik Per 1 Januari 2024 Mulai Diterapkan

Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi | Asron

Kota, Wartatasik.com – Meski tidak signifikan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kota Tasikmalaya per 1 Januari mendatang akan mulai diterapkan.

Hal itu diungkapkan Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi kepada wartatasik.com saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menyebutkan bahwa semula besaran upah di Kota Tasik sebesar Rp2.533.000 jadi Rp2.630.000 atau sebesar 3,85 % saja

“Itu tertanggal 1 Januari mulai akan diberlakukan atau diterapkan, meski tidak signifikan kenaikannya, Alhamdulillah Kota Tasikmalaya tergolong paling tinggi di Priangan Timur setelah Sumedang,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya lagi, untuk daerah Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar serta Pangandaran masih dibawah UMK Kota Tasik, “Kita harus tetap bersyukur dan kami akan terus berusaha dan berupaya agar dapat meningkatkan batasan upah minimum di Kota Tasik,” terangnya.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Buruh untuk Revisi Surat Rekomendasi Kenaikan UMK, Disnaker: Itu Sudah Sesuai

Dijelaskannya, bahwa untuk pengajuan kenaikan UMK itu hasil usulan dan kesepakatan semua pihak selanjutnya diusulkan ke Provinsi agar ada kenaikan.

“Semoga para pekerja, buruh yang ada di Kota Tasik makin sejahtera, taraf hidupnya semakin meningkat,” tandasnya Kadisnaker berharap. Asron

Berita Terkait