Nekad! Curi Uang Rp. 3 juta untuk Ongkos Mancing, R harus Mendekam di Tahanan

Nekad! Curi Uang untuk Ongkos Mancing, R harus Mendekam di Tahanan | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Aksi pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya di Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku masuk ke rumah dengan membobol pintu dan jendela.

Pelaku kemudian mencuri celengan peruntukan anak yatim yang tersimpan di salah satu rumah. Celengan sempat dirusak gunakan obeng sebelum akhirnya menggasak uang Rp. 3 juta lebih.

Sempat sembunyi, pelaku berinisial R (40) diamankan polisi, Kamis (29/12/2022).

Dihadapan penyidik, Roni akui perbuatanya karena butuh uang untuk ongkos memancing.

“Buat mancing pak saya nyurinya. Dapat Rp. 3 juta dua ratus ribu rupiah,” katanya di Mapolres Tasikmalaya kamis (29/12/22).

Uang hasil pencurian digunakan untuk memancing sebesar Rp 1 juta rupiah. Ironisnya, dari Rp 1 juta hanya mendapatkan ikan dua kilogram saja.

“Dapat ikan hanya dua kiloan pak. Sedikit,” tambah R.

Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong, Bripka Amirudin Ahmad mengemukakan, pembobolan itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022.

Saat itu pemilik rumah tengah tidak ada dirumahnya karena berangkat untuk menghadiri hajatan kerabatnya. “Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengambil telur semut dekat rumah korbannya,” katanya kamis (29/12/22).

Amirudin menjelaskan, untuk bisa masuk ke dalam rumah, pelaku R tersebut dengan cara mencongkel jendela  bagian rumah korban menggunakan obeng dan masuk rumah Harun. Celengan yang dicuri merupakan milik korban untuk membagi anak yatim setiap bulan lebaran.

“Celengan itu untuk dibagikan uangnya pada anak yatim setiap lebaran,” ucap Amin.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo memastikan uang yang dicuri digunakan untuk memancing dan ngopi. Pihaknya masih mendalami pelaku untuk memgungkap kemungkinan korban lain.

“Saat itu uangnya Rp 3.200.000, satu jutanya sudah pakai satu juta,” kata ari.

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi amankan barang bukti uang dan obeng untuk rusak celengan. Ndhie

Berita Terkait