Peduli Para Usaha Mikro, DPRD Kota Susun Raperda: Harus Dilindungi dan Diberdayakan

Raperda pengembangan dan perlindungan usaha mikro yang digelar di ruang rapat I bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya Ir Tjahya Pandawa ingin para usaha mikro bisa dikembangkan, diberdayakan dan dilindungi.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Peraturan Daerah (Raperda) pengembangan dan perlindungan usaha mikro yang digelar di ruang rapat I bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (09/03/2020).

Dijelaskan Tjahya, permasalahan para pelaku usaha mikro adalah mengurus izin usaha, memasarkan produk dan sulit mengakses permodalan melalui perbankkan atau lembaga keuangan, dan DPRD hanya memfasilitasinya.

“Tujuan Perda ini dibuat yang merupakan usulan dari prakarsa usulan komisi II dan dijadikan inisiatif Perda dari DPRD dan disetujui lalu diparipurnakan,” ungkapnya.

Yang terpenting Lanjut Tjahya, melalui Perda ini akan membuat regulasi melalui iklim usaha yang baik, dan melindungi produk para usaha mikro sehingga dijual dimanapun akan diterima.

Rencana papar Tjahya, selanjutnya akan berencana ke luar kota untuk kajian antar daerah dan setelah itu pembahasan lagi setelah sekali akan dilakukan sharing kepada steakholder.

“Dan akan melakukan finalisasi, sosialisasi ke setiap fraksi dan baru paripurnakan rencananya tanggal 26 Maret akan disahkan di Perda,” pungkas Tjahya. Suslia.

Berita Terkait