Pelaku Human Trafficking, Kapolres Tasik: Ancaman Penjara 3 Sampai 15 Tahun

Pelaku Human Trafficking, Kapolres Tasik: Ancaman Penjara 3 Sampai 15 Tahun | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya tetapkan empat orang pelaku perdagangan manusia (human trafficking) sebagai tersangka, seorang diantaranya perempuan yang tengah mengandung usia lima bulan.

Pelaku bernama Lucki, Hari, Kamaludin dan Selly sudah dilakukan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti mulai telepon genggam, bukti chat hingga buku tabungan.

Para tersangka mengakui perbuatannya menjalankan bisnis haram dengan menjual wanita muda untuk eksploitasi seksual, pelaku perempuan Selly sebagai perekrutan calon korban.

Sementara, Kamaludin berperan mengantarkan korban ke Bogor, Lucki dan hari bertugas menjual korban pada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Pada pelaku mendapatkan bagian sekali kencan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan Selly dan Kamaludin mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap mengirim seorang gadis.

“Saya sih kan dia awalnya mau kerja, mau beli handphone, saya ajak ditawari BO (booking out),” ungkap salah seorang pelaku Selly.

Polisi pastikan salah seorang pelaku bernama Selly merupakan ibu hamil yang tengah mengandung dengan usia kandungannya lima bulan.

Meski proses hukum berlangsung, namun pelaku perempuan ini mendapat perlakuan yang berbeda, penyidik menempatkannya di ruang tahanan khusus dengan pelayanan medis siaga 24 jam.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menerangkan, pihaknya sudah tetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka yang melanggar UU KUHP pasal dua nomor 21 tahun 2007.

“Ancaman kurungan 3 tahun sampai 15 tahun penjara. Adapun untuk pelaku hamil diperlakukan khusus,” tandas Kapolres. Ndhie.

Berita Terkait