Perkuat Pemahaman dan Penerapan Pancasila, Ferdiansyah Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Guru guru di Tasikmalaya

Anggota MPR RI Gelar RDP bersama Masyarakat di SMK SPPN | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Anggota MPR/DPR RI Ferdiansyah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperkuat nilai nilai kebangsaan bersama sejumlah guru semua mata pelajaran bertempat di SMK SPPN (SMK Pertanian) Tamansari Kota Tasikmalaya, Sabtu (14/11/2020).

Ferdiansyah mengatakan, MPR merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga Negara Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

MPR lanjut ia, mempunyai tugas memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Selain itu, MPR mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pelaksanaannya. Selanjutnya, MPR menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Ferdiansyah yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, menguraikan bahwa MPR RI telah empat kali melakukan amandemen UUD yang dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu terang Ferdiansyah, agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi dan memperkuat dan memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (check & balance) antar cabang kekuasaan negara.

“Hasil amademen UUD 1945 yang kemudian sebutan resminya menjadi UUD NRI Tahun 1945 memiliki karakteristik yaitu Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pada kedudukan tertinggi dalam negara), adanya sistem check dan balance antar cabang kekuasaan Negara,” jelasnya.

Ferdiansyah menerangkan, tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sebagai Lembaga Negara), Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung.

Bahkan, kekuasaan Presiden diatur dan dibatasi, sebab kekuasaan DPR diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang,

“Dibentuknya lembaga negara baru dalam rumpun Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan rumpun Yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) serta penyelesaian kasus politik dan ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru Mahkamah Konstitusi,” pungkas Ferdiansyah. Suslia.

Berita Terkait