Pinjam Uang Pembangunan Masjid, Kades Cibatuireng Dilaporkan ke APH

Kuasa hukum Dodi Heryana SH saat melaporkan Kades Cibatuireng ke Inspektorat | dokpri

Kabupaten, Wartatasik.com – Ironis memang, ketika seorang kepala desa harus turut membangun daerahnya karena selaku tugas dan fungsinya sebagai pimpinan daerah. Tapi apa yang telah dilakukan Kepala Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya malah meminjam uang pembangunan masjid sebesar Rp. 200 juta yang hingga sampai saat ini belum dikembalikan.

Hingga sampai keesal tidak ada penyelesaian, akhirnya tokoh masyarakat Kampung Neglasari Abdulrohman menguasakan kepada Kuasa Hukum Meiman N Rukmana SH., MH dan Rekan untuk menyelesaikan Permasalahan tersebut.

Karena dinilai tidak ada itikad baik dari sang kades, kuasa hukum melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal.

“Ya, klien kami, bapak Abdulrohman merupakan tokoh masyarakat di kampung Neglasari Desa Cibatuireng, memegang uang untuk pembangunan masjid, lantas didatangi Sdr Jajang selaku Kades dan Kosim untuk meminjam dana tersebut. Janjinya satu bulan akan dikembalikan namun sudah enam bulan belum dikembalikan juga,” kata perwakilan kuasa hukum Dodi Heryana SH kepada wartawan, Senin (01/02/2021)

Sebenarnya, tambah Dodi, sudah ada beberapa kali pertemuan dengan masyarakat sampai janjinya secara tertulis belum juga terselesaikan.

“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Namun kami kecewa atas keputusan Inspektorat yang hanya mengambil keterangan dari saksi tanpa menunggu dulu keterangan dari terlapor,” sesalnya.

Tentu saja kecewa kata Dodi, karena yang dipanggil hanya saksi, sedangakan kepala desa tidak datang dan harusnya inspektorat melakukan beberapa kali melakukan panggilan kalau tidak datang beberapa kali baru mengambil keputusan,

“Ambil keputusan analisis hanya sebagai prinsip dia saja, kami sebagai pengadu pun tidak ada konfirmasi lanjutan,” tegas Dodi.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), dikarenakan ini sudah masuk ke Pasal Penipuan berdasarkan analis isi dari inspektorat, “Kami akan laporkan atas dasar pasal penipuan 378 KUHP,” tandasnya.

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Ketua Tim Pengaduan Desa Cibatuireng menyampaikan Inspektorat sudah melaksanakan telaah atas laporan yang dimaksud berdasarkan beberapa kriteria perundang-undangan

“Kami simpulkan hutang pinjaman saudara jajang Jaenudin Jabatanya kepala desa Cibatuireng sebesar 200 juta merupakan hutang piutang pribadi tidak terkait APBDes, dan uang tersebut tidak dilaksanakan untuk pembangunan desa tersebut,” tutur Galih.

“Kami melaksanakan langkah telaahan atas laporan advokat, kami memiliki tekhnik audit tertentu adapun penyalahgunaan wewenang kami tidak bisa berkomentar,” singkatnya.

Dihubungi melalui sambungan akun medsos WA milik Kepala Desa Cibatuireng saat dimintai tanggapannya sampai berita ini di publish, pesan Whatsapp nya masih centang satu dan beberapa kali ditelepon pun no HP nya tersebut tidak aktif. Asron

Berita Terkait