Kuasa Hukum Penggugat Terdampak Bendungan Leuwikeris Sebut Hakim “Inkonsistensi”

Warga terdampak Bendungan Leuwikeris menggugat | dokpri

Kabupaten, Wartatasik.comPolemik mega proyek terus bergulir. Untuk sekian kalinya Proses Perkara tentang perkara yang melibatkan warga dalam pembangunan bendungan Leuwikeris belum menemukan titik temu bahkan cenderung memanas.

Berdasarkan pernyataan pihak penggugat dalam press realeasenya yang diterima redaksi media online Wartatasik.com hari Sabtu, 01 Desember 2018 atau hari ini  menyatakan bahwa gugatan Nomor : 38/PDT.G/2018/PN.TSM antara 43 Penggugat warga terdampak proyek Bendungan Leuwikeris senilai Rp. 1.999 Triliun, melawan Tergugat I KJPP Adnan Hamidi & Rekan, Tergugat II Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Citanduy), Tergugat III Kepala ATR/BPN Kantah Kab. Tasikmalaya.

Dan, Turut Tergugat I Bupati Tasikmalaya, Turut Tergugat II Gubernur Jawa Barat, Turut Tergugat III Menteri PUPR, Turut tergugat IV Presiden RI Joko Widodo, Sudah memasuki tahapan agenda Pembacaan Duplik yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, Tetapi harus ditunda sampai tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut sedang mengikuti Pelatihan Profesi.

Pembangunan proyek Bendungan Leuwikeris Kab Tasikmalaya (drone) | dokpri

Salah-satu Kuasa Hukum Penggugat (43 Orang Warga Terdampak Leuwikeris) Ecep Sukmanagara, S.Pd,SH menyatakan bahwa Keputusan Majelis Hakim untuk mengulur waktu persidangan sangat mengecewakan, karena dari agenda sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim sendiri yang mengetuk palu untuk memproses agenda sidang pembacaan duplik tersebut pada hari Selasa 27 November 2018 Jam 11.00 pagi.

“Namun setelah kami lama menunggu dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 14.30 WIB, sidang akhirnya ditunda sampai tanggal 10 Desember 2018. Penundaan tersebut merupakan Inkonsistensi dan seharusnya tidak bisa ditolerir demi menjaga Marwah Hukum, karena ketukan Palu Hakim adalah sakral dan harus dipatuhi oleh para pihak,” katanya.

Kalaupun memang ada penundaan, lanjutnya, kenapa tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak sehingga kami tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu kepastian sidang? “Dan para penggugat pun tidak harus ke pengadilan lebih baik meneruskan pekerjaan bertani dan menjalankan aktifitas lainnya untuk menghidupi keluarga mereka,” sesalnya

Sementara perwakilan warga terdampak Heri Ferianto menambahkan, Untuk substansi perkara, kami menemukan adanya beberapa fakta baru yang nanti akan kami sampaikan di agenda pembuktian. Diantaranya yaitu adanya dugaan Tanah Negara yang dijual belikan.

“Dan kami masih optimis bahwa alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek bendungan lewikeris sudah melawan hukum karena tidak mematuhi UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Heri. Redaksi

Berita Terkait