Polres Tasik Amankan Diduga Penganiayaan hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat jumpa pers | Blade

Kab, Wartatasik.com – Sadis, buruh pasar US (49) aniaya salah seorang pedagang di pasar Singaparna JM (50) hingga meninggal dunia.

Tragedi tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23:00 Wib (06/01) di pasar Siangaparna Kab Tasikmalaya.

Pelaku punya dendam kesumat lantaran almarhumah Ibunya pernah dituduh mencuri dagangan oleh korban.

Korban adalah seorang pedagang di pasar Singaparna asal Kp Pasar Baru RT 004/016 Desa Singaparna Kec Singaparna Kab Tasikmalaya.

Sedangkan, tersangka berasal dari Kp Kalawagar RT 004/012 Desa Singasari Kec Singaparna Kab Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan S.Ik mengatakan, dari unit patroli sabahara mengamankan sesorang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meningalnya korban.

Dijelaskan AKP Siswo, kebetulan kerjaan pelaku ini sehari harinya sebagai buruh di pasar Singaparna, jadi pada saat malam hari kemarin, si pelaku itu sempat meminum minuman keras oplosan.

“Selanjutnya pelaku datang ke pasar melihat korban. Pelaku punya dendam pribadi yang sudah lama, karena teringat lalu pelaku menghampiri korban, kemudian memukul korban beberapa kali sampai korban juga sempat lari kemudian dilerai oleh para saksi,” papar Kasat Reskrim.

Diketahui korban meninggal dunia, kemudian di bawa ke RS SMC dari RS SMC jenazah kami kirim ke  RS RSUD di kota tasik untuk di lakukannya autopsi.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari tersangka US diantaranya, satu buah jaket, satu buah KTP dan satu cin cin batu ali.

Pelaku dihadiahi pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Blade.

Berita Terkait