Polres Tasik Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia

Polres Tasik Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Berawal dari kasus anak hilang, Polres Tasikmalaya mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk pekerja sek komersial.

Selain menemukan korban hilang dan enam perempuan dewasa, empat orang pelaku diamankan tanpa perlawanan dari lokasi berbeda di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

Satreskrim Polres Tasikmalaya membenarkan anggotanya berhasil mengungkap dugaan praktek perdagangan manusia.

“Ini terungkap berkat dukungan masyarakat juga,” Kapolres Tasikmalaya kata AKBP Rimsyahtono di Kantornya, Rabu (11/08/2021).

Pelaku masing masing Hari (20) asal Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Ironisnya Selly diamankan dalam keadaan hamil lima bulan.

Kasus perdagangan manusia terungkap setelah seorang anak asal Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya hilang dua pekan. Gadis berusia 14 tahun ini ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan di Bogor oleh seorang pelaku bernama Selly.

“Awalnya memang karena kasus anak hilang. Kami temukan dan kembangkan ternyata mengarah ke perdagangan Manusia untuk ekploitasi seksual,” ujar AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

“Pelaku ini empat orang masing masing memiliki peran berbeda mulai pencari korban, pengantar, penampung dan pengekploitasi korban ke lelaki hidung belang,” tambah Hario.

Pelaku sengaja menjual korban di Kawasan Bogor. Tarif sekali kencan mencapai Rp.300 ribu Rupiah. Pelaku Selly dan Kamaludin kebagian uang atas penjualan anak ini antara Rp.200 ribu dan Rp. 500 ribu.

Sementara, pelaku lain masing masing Lucky dan Hari mendapatkan uang bagian dari melayani tamu Rp.65 ribu hingga Rp.100 ribu rupiah.

“Korban yang masih anak dijual Rp 300 ribu rupiah sejam kencan dengan pria hidung belang. Dia dapat bagian nih para pelaku antara Rp.65 Ribu sampai Rp. 100 ribu,” terang Hario.

“Bahwa korban ternyata awalnya akan bekerja di rumah makan. Ternyata di eksploitasi anak untuk seksual. Mereka terjerat pasal Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP, mengapresiasi luar biasa kepada Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap.

Ato menyebut, dari hasil pendalaman orang tua dan anak, tetap faktor pemicunya adalah kemungkinan intervensi pergaulan bebas, terjerumus dalam pergaulan seperti ini.

“Dilakukan pendalaman, chating dan lainnya, ada hal hal diluar kewajaran. Pelaku ini dengan Rara Rahayu Ramadani 14 bertemu pelaku berinteraksi diiming-iming sama pelaku, baru kenal dengan pelaku enam bulan,” jelas Ato.

Ia menerangkan, kondisi anak terus melakukan pendampingan dan dibantu oleh PPA dan bersama masih dalam pengawasan kondisi anak, karena memang tidak menduga kondisi psikisnya belum pulih.

“Sampai hari ini baru satu orang korban penjualan anak di bawah umur ke perdagangan anak. Imbauan agar pengawasan orang tua lebih diperhatikan. Dan ini menjadi korban perceraian yang menimpa keluarga korban,” paparnya.

Nenek korban Ucu (65) bersyukur cucunya sudah kembali dalam kondisi baik dan sehat. Adapun, kabar hilang cucunya tahu di handphone, sehingga ia dan keluarganya mencari.

“Saya tidak bisa tidur makan, memikirkan cucu, kaget melihat kondisinya. Orang tuanya cerai sudah pisah waktu Rara usia tiga tahun,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait