PSBB Parsial di Kab Ciamis, M Junaedi: Patuhi Protokol Kesehatan

Tindaklanjut PSBB Parsial di Kab Ciamis | Wan.K

Ciamis, Wartatasik.com – Tindaklanjut surat keputusan Bupati Ciamis tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara persial dalam penanganan Covid- 19.

Koramil 1305 Cihaurbeuti, Mayor Inf M Junaedi S.IP sebagai Danramil Cihaurbeuti menerangkan, pos yang ia jaga hanya akan penegakan disiplin kepada pengendara kendaraan.

“Salah satunya yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker, silakan balik arah harus dan menggunakan masker dulu,” ungkapnya, Selasa (02/06/2020).

Selain itu terang M Junaedi, apabila ada warga Ciamis yang dari Bandung yang mau mudik dan terjaring di pos, akan diperiksa dulu kesehatanya, suhu badan, dicatat lalu disarankan di tempat tinggal bersangkutan supaya melakukan isolasi mandiri selama empat belas hari.

Ia berharap dengan adanya PSBB, masyarakat timbul kesadaran untuk menegakan disiplin dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Intinya masyarakat harus disiplin diri, karena kesehatan itu untuk kepentingan individu indipidu dan harus terus ditumbuhkan,” pungkasnya. Wan.K

Berita Terkait