Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya

Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya | Dishubkominfo

Kabupaten, Wartatasik.comBupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto menghadiri Rapat Koodinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Al-Hambra, Selasa (14/11/2023)

Pada acara ini sekaligus dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi BAWASLU oleh Bupati H. Ade Sugianto.

Bupati Ade menegaskan, Bawaslu bukan hanya sekedar menjaga Pemilu, tetapi juga mengawal demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Bawaslu/Panwas bukan sekedar menjaga pemilu saja, melainkan mengawal demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Bapak Ibu Komisioner itu merupakan wakil pemerintah untuk mengawal demokrasi,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs.Nana Heryana,M.M , Kepala BPKPD Drs.Roni A Sahroni,M.M, Kepala Badan Kesbangpol Iwan Ridwan,S.IP. Red

Berita Terkait