Resmikan Masjid Jami Al Istiqomah, Bupati Tasik: Melalui DMI Masjid Terdata Jelas Diberi Id Card

Bupati Tasikmalaya gunting pita saat resmikan Masjid  Jami Al Istiqomah | Dokpri

Kab, Wartatasik.com  – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto resmikan Masjid Jami Al – Istiqomah di Kp Cimanggung Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah, Rabu (18/09/2019).

Bupati mengatakan, melalui Ketua DMI setiap masjid di Kabupaten Tasikmalaya didata secara jelas dan diberikan ID Card.

“Sampai saat ini mesjid yang telah terdata baru 3941 masjid  di Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya saat sambutan.

Bupati berharap, pembangunan masjid selama 16 bulan ini tidak hanya dibangun fisiknya saja, tetapi harus bisa membangun mental warga.

“Agar bisa lebih memakmurkan masjid dan meminta pengelolaan masjid, dilengkapi dengan keamanan, keindahan, dan kebersihan,” ungkapnya.

Bupati Tasikmalaya saat berbincang dengan Kades Manggungsari | Dokpri

Menurutnya, masjid dapat dimakmurkan melalui berbagai kegiatan yang sesuai dengan fungsi masjid seperti  ibadah, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi dan kesehatan.

“Ya, masjid ini didirikan dengan tujuan menjadi penguatan aqidah umat, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak meninggalkan agama,” pungkasnya.

Hadir dalam peresmian tersebut Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya KH. Dede Saeful Anwar, M.Pd, Ketua MUI Kecamatan Rajapolah, H. Abdul Gaos, Muspika Kecamatan Rajapolah dan tamu undangan lainnya. Wan.K

Berita Terkait