Sat Narkoba Polres Tasik Kota Bekuk Tiga Pengedar Tembakau ‘Gorila’

Tiga tersangka pengedar narkoba jenis Tembakau ‘Gorila’ berhasil dibekuk polisi | ist

Kota, Wartatasik.com – Peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau yang lebih populer disebut Tembakau Gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. 

“Komitmen Kami untuk memberantas  peredaran narkoba dan memproses pelaku nya,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI.

KapolreskKapolres mengatakan, kemarin Sat Narkoba  telah mengamankan tiga pengedar, sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya. 

“Setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan didapati 33 linting dan 1 plastik  narkotika  jenis tembakau sintetis  dari 3 orang tersebut yang identitasnya: AWN, (25) ,warga   Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, SAN, (27), warga  Cihideung Kota Tasikmalaya, dan ISF (24) warga Cipedes Kota Tasikmalaya” tuturnya, Sabtu (11/09/2021)

Dari keterangannya, lanjut Kapolres, mereka mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk di edarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU  Narkotika no.35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun  penjara,” ungkapnya didampingi Kasat  Narkoba AKP Ade Hermawan SH.  Humas | EQi

Berita Terkait