
Kota, Wartatasik.com – Isu pencemaran lingkungan kembali memanas di Kota Tasikmalaya. Lahan kosong dekat pemukiman warga di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, diduga kuat dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal oleh salah satu perusahaan distributor besar.
Mirisnya, aktivitas pembuangan limbah ini diduga berjalan mulus karena adanya praktik “setoran” kepada oknum setempat sebesar Rp150 ribu per boks.
Upaya Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) untuk mengklarifikasi masalah ini kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya justru menemui jalan buntu pada Jumat (24/04/2026). Padahal, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan di kawasan Jalan Letjen Matsudi.
Perwakilan SBT, Erwin, menegaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya sudah mengakui perbuatannya. “Perusahaan distributor di Jalan Matsudi itu sudah mengakui melakukan pembuangan limbah ke lokasi tersebut,” ungkapnya di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Lahan bekas galian tersebut dipenuhi gunungan limbah makanan kedaluwarsa, limbah kelapa, hingga material non-organik seperti komponen handphone. Sebagian sampah bahkan terlihat habis dibakar secara terbuka, yang berpotensi merusak kualitas udara dan kesehatan warga.
Erwin menekankan bahwa praktik ini jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
SBT dan JSI mendesak Pemkot Tasikmalaya tidak hanya sekadar memberikan teguran administratif. “Jangan hanya klarifikasi. Jika terbukti, izin perusahaan harus dicabut! Mereka juga wajib memulihkan lingkungan dengan menanam ribuan pohon,” tegas Erwin.
Sementara itu, Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota. Menurutnya, ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar menanti para pelaku pencemaran lingkungan sesuai Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bidang P3LH Dinas Lingkungan Hidup, Deni Indra, menyebut pihaknya telah memasang garis pembatas di lokasi.
“Ada satu perusahaan yang diduga sebagai pelaku. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya,” singkat Deni.
Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah berani mengambil langkah tegas atau justru membiarkan lingkungan Tasikmalaya terus dirusak oleh kepentingan korporasi? Asron
