Sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012, Kasus Penganiayaan Siswi SMA Damai Jalur Diversi

Sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012, Kasus Penganiayaan Siswi SMA Damai Jalur Diversi | Polresta

Kota, Wartatasik.com – Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan siswi SMA di Kota Tasikmalaya, Kamis (25/05/23).

Pada kesempatan itu,Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengundang pihak terkait dalam rangka Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial l), Anak korban beserta ibu kandungnya dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Siswi SMA di Kota Tasikmalaya.

“Ya, hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya

Dijelaskan AKP Agung, bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Dan tambahnya, proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

“Putusan ini akan berketetapan hukum dan langsung diproses oleh pihak Balai Pemasyarakatan sesuai hasil diversi oleh Pengadilan,” jelasnya

Ia menambahkan, bahwa penyidik selanjutnya akan menunggu rekomendasi hasil diversi dari Bapas dan putusan Pengadilan tentang hasil Diversi akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus ini.

“Kasusnya sudah selesai dengan hasil damai jalur diversi, ” pungkasnya. Red

Berita Terkait