Sikapi Kota Tasik Banyak Amoral dan Kriminal, PMII: Eksekutif Legislatif Yudikatif Mati

PMII menilai, eksekuif, legislatif dan yudikatif sudah mati lantaran banyak kasus amoral dan kriminal di Kota Tasikmalaya | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Banyaknya kejadian amoral dan kriminal di Kota Tasikmalaya mencoreng nama baik yang dikenal luas sebagai daerah yang religius. Kasus pembuangan bayi di Cilembang adalah salah satu perbuatan yang tak manusiawi.

Tidak hanya itu saja, kasus lain seperti pabrik narkoba berkedok pabrik sumpit, pencabulan ayah terhadap anak kandungnya dan kelompok emak-emak pencuri emas membuat malu Kota Tasikmalaya dimata luar.

Hal ini menjadi sorotan Ketua Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) STISIP Tasikmalaya Asep Kustianana. Ia menyebut, dengan adanya kejadian tak mencerminkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai yang buat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Asep menilai, disini perda tata nilai sudah tidak berjalan dengan semestinya dan dinilai hanya menjadi cangkang saja tanpa esensi. Seperti halnya dalam BAB VI Pasal 17 dijelaskan bahwa adanya Tim Kordinasi yang diberikan SK oleh Wali Kota Tasikmalaya yang memiliki tugas sosialisasi, pembinaan dan pengawasan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang Religius.

“Jelas bahwa disini peran lembaga pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Eksekutif seolah mati sebagai lembaga yang seharusnya menjalankan Perda, bahkan Legislatif pun mati seolah tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan terkesan tebang pilih dalam menghukum seseorang yang melakukan pelanggaran hukum,” paparnya, Senin (27/01/2020).

Sementara itu, Ardian Nugraha Ketua PMII Komisariat STIA Tasikmalaya menuturkan, dalam manajemen strategi ilmu administrasi negara ada dua komponen yang wajib diperhatikan yaitu Visi hal yang diyakini dapat diwujudkan. Lalu Visi yang dibangun Wali Kota adalah Kota Tasikmalaya yang religius, maju dan madani.

“Secara faktual, lembaga pemerintahan belum bisa mewujudkan visi tersebut ditengah maraknya kejadian yang sifatnya amoral dan bertabrakan dengan Perda No 7 tahun 2014,” ungkapnya.

Padahal terangnya, misi yang diyakini dapat dilakukan dan dibangun oleh Wali Kota salah satunya mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearipan lokal, namun sayang lembaga pemerintahan belum bisa mengaktualisasi bahkan melakukan upaya preventif.

Lanjut Ardian, Lembaga Pemerintahan harus mempunyai strategi untuk memperbaiki tatatanan masyarakat Kota Tasikmalaya adalah dengan mengadakan pembinaan dan pengawasan yang serius. Adapun Pemerintah, DPRD dan pihak-pihak terkait harus Smart dalam mengaktualisasikan pembinaan dan pengawasan tadi.

“Smart yang dimaksud adalah, spesifik, orientasi yang dituju jelas, situasi yang dapat diukur, memotivasi dan beralasan karena dapat dipertimbangkan dengan kondisi yang real dan berdimensi waktu yang jelas,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait