Sinergitas Pajak Daerah, Pemkab Tasik Kerjasama dengan Pemprov Jabar

Penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas program intensifikasi pajak daerah | Kominfo

Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Bupati, Singaparna, Kamis (11/06/2020).

Kerjasama ini tentang sinergitas program intensifikasi pajak daerah, pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Kab. Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Mohamad Zen menyampaikan, tujuan dari diadakannya perjanjian kerjasama ini tidak lain adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dan Kab. Tasikmalaya.

Melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan implementasi Gerakan Nasional Non Tunai yang bertujuan untuk menambahkan kesadaran, sekaligus meningkatkan penggunaan transaksi non tunai dikalangam masyarakat pelaku bisnis dan lembaga-lembaga Pemerintah.

“Saya berharap agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat dan keuntungan yang maksimal. Baik untuk Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, kerjasama ini dapat mengoptimalkan kolaborasi antar pemerintah.

Perjanjian penandatanganan kerja sama ini kata ia, beranjak dari perlunya membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat antar entitas pemerintahan dan melihat Kabupaten Tasikmalaya punya potensi yang bisa di optimalkan.

“Sehingga kita memerlukan konsep yang dapat membantu kita terintegrasi,” ujar Hening dalam sambutannya.

Nampak hadir dalam acara tersebut, BAPPENDA Provinsi Jawa Barat, SKPD Kab. Tasikmalaya, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan. Redi

Berita Terkait