Sukses Bekuk Pelaku Asusila, Plh Kapolres Tasik Beberkan Modusnya

Modus yang dipakai pelaku, mengimingi akan mencarikan pekerjaan untuk korban | Blade

Kabupaten, Wartatasik.com – Miris, AM (14) gadis remaja dibawah umur dibawa lari YS pemuda tanggung yang mengaku tetangga desanya.

Pelaku yang diketahui anggota geng motor ini berhasil rayu AM dengan dengan diimingi akan mencarikan pekerjaan diluar kota.

Tak hanya itu, setelah sukses mengelabui, tersangka ini tega ‘menggagahi’ AM dirumah kontrakan temannya di Kuningan.

Dalam konferensi pers, Plh Kapolres Tasikmalaya AKBP Sunarya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, sejak Minggu (17/08) anaknya AM tidak kunjung pulang.

“Saat itu, anaknya minta ijin untuk main keluar rumah, tapi setelah beberapa hari tak kunjung pulang, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya,” paparnya, Senin (26/08/2019)

Terang Sunarya, orang tua korban melaporkan YS yang membawa kabur anaknya pada 18 Agustus lalu dan laporan orang tua pada tanggal 22 Agustus.

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung memburu dan menangkap YS di Kuningan,” ujarnya.

Dari pengakuannya, pelaku YS berasal dari Kp Singasari, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya itu.

“AM mau diajak pelaku karena diiming-imingi akan mencarikan pekerjaan buat korban. Sehingga korban tergiur dan akhirnya mau diajak pelaku ke Kuningan selama 5 hari.

“Lalu pelaku menyetubuhi korban di kontrakan temannya,” imbuhnya.

Diakui pelaku, dirinya nekad membawa AM ke Kuningan dengan naik Bis Budiman di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya. Jurusan Tasik kuningan.

Adapun, pelaku dari rumah naik motor korban dan saat sampai di kota Tasik, motor korban dititip diteman korban.

Akhirnya korban dibawa naik bus, untuk diajak jualan chicken (goreng ayam) di Kuningan.

Berdasarkan hasil visum, diketahui ada bekas luka di kemaluan korban dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian dan sejumlah barang milik pelaku.

Akibat perbuatannya itu, YS dijerat pasal 332 KUHPidana atau pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman kurungan paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar. Blade.

Berita Terkait