MK Tolak Gugatan Pilbup Tasik: KPUD Bisa Menetapkan Ade-CNY

Jakarta, Wartatasik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) kab Tasikmalaya, yang diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/03/2021). Keputusan tersebut dibacakan MK yang di siarakan di Channel YouTube dalam Proses persidangan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/03/2021) Adapun isi permohonannya adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 (Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin) dan pemungutan suara ulang (PSU). Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat menetapkan…

Terkait Hasil Keputusan MK atas Gugatan Pilbup Tasik, Hj Neng: Insyaallah Pasangan Terpilih Pantas Pegang Amanah

Kabupaten, Wartatasik.com – Setelah ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kab Tasikmalaya, Hj Neng Madinah selaku anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang sudah ikut serta dalam pesta demokrasi pilkada ini. “Dan Alhamdulilah, hari ini MK sudah memutuskan mengenai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tasikmalaya, mudah mudahan ini terbaik untuk Tasikmalaya,” Jum’at (19/03/2021) Ia mengatakan bahwa hasil ini merupakan yang ditunggu tunggu oleh seluruh lapisan warga masyarakat, karena pilkada kemarin ini cukup lama menunggu untuk menetapkan bupati dan…