Berdasarkan Permendagri 81/2015 Pemkot Tasik Gelar Penilaian Perlombaan Kelurahan

Berdasarkan Permendagri 81/2015 Pemkot Tasik Gelar Penilaian Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Tasikmalaya | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Senin, 06 Mei 2024 dilaksanakan Penilaian Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2024 di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Acara ini dihadiri oleh Lurah Kahuripan, Perangkat Kecamatan Tawang, dan Tim Penilai Lomba Kelurahan dari berbagai OPD.

Sesuai ayat (2) pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Perlombaan desa dan kelurahan cepat dan berkembang Tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh kabupaten/kota”.

Maka Pemerintah Kota Tasikmalaya melaksanakan penilaian dalam 3 hari mulai dari hari ini Senin, 06 hingga Rabu, 08 Mei 2024.

Diketahui pemenang dari lomba kelurahan tingkat kota ini selanjutnya akan dipersiapkan untuk perlombaan kelurahan tingkat Provinsi Jawa Barat. Kominfo

Berita Terkait