
Kota, Wartatasik.com — Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah elektronik bekas komponen telepon seluler (HP) yang menggunung di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Baru-baru ini, tim dari DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kota Tasikmalaya langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kondisi riil di lapangan. POSPERA mendesak dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas serta melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dalang di balik pembuangan limbah berbahaya tersebut.
Pemkot Tasik Bergerak Cepat dan Gandeng Pusat
Merespons desakan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan tidak tinggal diam. Upaya penyelesaian terus dilakukan secara intensif dengan membangun koordinasi bersama Dinas LH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, H. Sandi Lesmana, menegaskan bahwa persoalan limbah di lokasi tersebut kini sudah masuk dalam radar dan proses pendalaman oleh Kementerian LH RI.
“Kami di daerah sudah melaksanakan upaya sesuai regulasi yang berlaku. Langkah awal telah dilakukan dengan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut melalui pemasangan papan larangan serta PPLH Line,” ujar Sandi Lesmana.
BACA JUGA: Pencemaran Limbah HP di Mangin Ilegal dan Meluas, POSPERA ke Dinas LH: Segera Ambil Tindakan Tegas

Sandi menjelaskan, karena material yang menggunung tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka kewenangan dan regulasi izin perusahaannya berada di bawah ranah Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau limbah B3 itu izin perusahaannya ada di ranah KLH. Regulasi inilah yang membuat kami di daerah harus berkoordinasi ketat. Saat ini kami masih menunggu arahan resmi dari Provinsi dan Pusat untuk langkah tindak lanjutnya. Yang pasti, sekarang sedang dalam proses pendalaman oleh pihak KLH,” pungkas Sandi tegas.
Masyarakat kini berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas agar dampak buruk pencemaran lingkungan dari limbah elektronik tersebut tidak meluas dan merugikan warga sekitar. Asron
