Terkait Tata Kelola Pasar Rakyat, Walkot: Minggu Depan Konsep Perwalkot Selesai

Wali Kota Tasikmalaya sebut konsep Perwal tentang tata kelola pasar selesai | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Perkumpulan Pasar Rakyat kota Tasikmalaya yang terdiri dari HIPPI, Hipatas, Hipala, HIPACI, HIPPADA, HIPGER, HIMPUNAN PASAR BURUNG DAN BESI kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, tuntutannya terkait peraturan daerah (perda) tata kelola pasar rekyat akan segera terealisasi. Kabar tersebut langsung dibeberkan Wali Kota Tasikmalaya (Walkot) Budi Budiman.

“Insya Alloh, Minggu depan mudah mudahan konsep Perwalkotnya (peraturan wali kota) tentang pasar rakyat selesai,” singkat Walkot saat ditemui Wartatasik.com usai meresmikan gedung Mitra Batik RSUD dr Soekardjo, Senin (14/09/3/2020).

Diketahui bersama, beberap waktu lalu Perkumpulan Pasar Rakyat kota Tasikmalaya menyuarakan aspirasinya terkait tata kelola pasar yang dinilai belum jelas.

Adapun 11 tuntutan Perkumpulan Pedagang Kota Tasikmalaya diantaranya

1. Segera di terbitkan Peraturan walikota tetang Tata kelola pasar rakyat dengan sejauh mungkin dapat menyerap aspirasi pedagang dan dengan memperhatikan kegagalan pelayanan oleh PD pasar resik.

2. Pedagang diberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam berdagang dipasar rakyat melaluai pemberian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Surat Izin Tempat Berdagang (SITB).

3. Penguatan Kewanangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik yang lebih komprihensif melalui penetapan batas zona atau wilayah pasar rakyat yang jelas dan tegas, agar di masukan menjadi salah satu pasal dalam peraturan walikota tata kelola pasar rakyat, dimana wilayah yuridiksi sesuai dengan luas yang tertera dalam Sertifikat.

4. Pengelolaan parkir di wilayah atau zona pasar rakyat di tangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik, sedangkan pengelolaan parkir di luar wilayah atau zona pasar rakyat sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

5. Pengelolaan sampah di tingkat pedagang sepenuhnya kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik.

6. Untuk keperluan pengendalian dan pengawasan kepada para pedagang diberikan Kartu tanda pedagang pasar (KTPP), untuk membedakan antara pedagang resmi dan tidak resmi untuk di masukan ke salah satu pasal dalam peraturan walikota tata kelola pasar rakyat.

7. Untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap pasar rakyat kota Tasikmalaya di usulkan kepada Dinas Koperasi KUMKM perindustrian dan perdagangan untuk membentuk unit kerja setingkat bidang (Eselon 3) yaitu bidang pasar, sehingga pengelolaan pasar rakyat tidak di tangani bidang perdagangan, mengingat pasar rakyat mempunyai kompleksitas permasalahan dan beban kerja yang tinggi.

8. Untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat diminta agar pemerintah kota Tasikmalaya memberikan perhatian yang lebih besar berupa pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi toko/jongko/kios/los bagi pasar rakyat yang mengalami kerusakan, serta rehabilitasi alat pemadam kebakaran.

9. Untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan serta pemerataan diminta agar pengguna tempat usaha di depan area pasar rakyat dikembalikan sesuai pada fungsinya.

10. Dalam meningkatkan peranan para pedagang pemerintah diwajibkan kerjasama dengan himpunan pedagang yang resmi atau legal.

11. Dalam rangka menciptakan tata kelola pasar rakyat yang akuntabilitas kami menuntut pelayanan pedagang di pasar rakyat dilakukan sendiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik tampa melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten. Suslia.

Berita Terkait