Tindak Lanjut ‘Aduan’ Masyarakat, Komisi I DPRD Kunjungi Mapolres Tasikmalaya

Photo bersama rombongan DPRD Kab Tasikmalaya dengan Kapolres Tasikmalaya | Blade

Kab, Wartatasik.com – Ketua beserta jajaran Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya datangi Mapolres Tasikmalaya.

Hal itu untuk tindak lanjut rapat kerja komisi DPRD Kab Tasikmalaya terkait aduan masyarakat tentang wilayah hukum Polres yang dinilai tidak efisien serta memberatkan.

Pasalnya, masyarakat ingin wilayah hukum disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, SH, MH mengatakan, pihaknya menyampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat melalui DPRD.

“Agar wilayah hukum Polres Tasikmalaya disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 23 tahun 2007, bahwa pembagian wilayah hukum kepolisian diusahakan sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah, dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Jauh lebih penting dari itu, menurut kaca mata pemerintah bahwa sistem pelayanan terpadu harus berjalan efektif dan efisien. Artinya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat atas pelayanan cepat dan efektif serta efisien menjadi sasaran inti yang harus terus diperjuangkan.

“Kita tidak mau lagi mendengar ada masyarakat yang mengeluhkan prosedur yang harus ditempuh yang dinilai cukup membebani,” ungkap Demi.

Misalnya terang ia, ada warga Tasikmalaya bagian utara harus menyelesaikan urusan administrasi di kantor pemerintahan di Singaparna, kemudian harus ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Dengan kondisi seperti ini, semangat pemerintah memberikan pelayanan efektif dan efisien menjadi tidak optimal,” tegasnya.

Dituturkan Demi, kalau berbicara soal urusan pemerintah yang sebentar lagi menggelar hajat demokrasi Pilkada serentak tahun 2020, tentu saja mau tidak mau pemerintah daerah harus koordinasi dengan dua institusi kepolisian di dua wilayah berbeda.

Lantaran itu, Komisi I mendorong pihak Kepolisian melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam PP 23 tersebut untuk mendorong keterwujudan perubahan wilayah hukum kepolisian yang disesuaikan dengan wilayah administrasi.

Pihaknya tambah Demi, akan mendorong pemerintah daerah melakukan langkah strategis, salah satunya bisa berupa loka karya atau diskusi publik mengkaji berbagai aspek yang menjadi alasan kuat terealisasinya harapan masyarakat.

“Kita bersama pemerintah daerah, akan segera menyampaikan perihal ini kepada Kapolda Jabar dan Kapolri. Namun sebelumnya kita berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui bersama, beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, wilayah hukumnya masuk ke Polres Tasikmalaya Kota seperti Sukaratu, Rajapolah, Sukahening, Ciawi, Pageurageung, Cineam dan Manonjaya. Blade

Berita Terkait