Tingkatkan Kepatuhan Faskes, BPJS Kesehatan Tasikmalaya Perkokoh Kolaborasi bersama Kejari dan Dinkes

Tingkatkan Kepatuhan Faskes, BPJS Kesehatan Tasikmalaya Perkoko Kolaborasi bersama Kejari dan Dinkes | Jamkesnews

Garut, Wartatasik.com – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap regulasi JKN yang tertuang di perjanjian kerja sama dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan evaluasi kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap regulasi JKN, Rabu (08/06). Acara ini dihadiri perwakilan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Garut, Rahmanto Fauzi menjelaskan bahwa langkah ini adalah upaya meningkatkan kepatuhan baik dalam hal kepatuhan terhadap pemberian data yang valid, pendaftaran seluruh pegawai beserta keluarga yang ditanggung oleh fasilitas kesehatan itu sendiri yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam meningkatkan mutu layanan dan peningkatan pemanfaatan digitalisasi layanan.

“Melalui kegiatan ini, dipastikan seluruh fasilitas kesehatan yang berada di Kabupaten Garut dalam memberikan pelayanan sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, serta peningkatan regulasi dibarengi dengan peningkatan mutu layanan karena indikator kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama terdiri atas aspek mutu (75%) dan aspek biaya (25%),” ucap Rahmanto.

Rahmanto juga mendorong agar fasilitas kesehatan untuk melakukan input pendaftaran pasien yang berkunjung melalui antrean secara online dengan menggunakan Mobile JKN, sehingga optimalisasi digitalisasi layanan dapat tercapai dengan cepat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Neva Sari Susanti menyampaikan bahwa sudah merupakan kewajiban untuk menegakan norma jaminan sosial agar masyarakat mendapatkan jaminan baik itu kesehatan maupun jaminan sosial lainnya yang memang diwajibkan badan usaha atau pemberi kerja untuk mengikuti program yang ada, salah satunya adalah Program JKN.

“Jaminan sosial merupakan hak dasar bagi masyarakat, karenanya hal ini menjadi penting agar masyarakat mempunyai perlindungan ketika dibutuhkan salah satunya adalah jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan tersebut membantu masyarakat maupun keluarganya ketika membutuhkan perwatan pada fasilitas kesehatan. Maka disini mari kita sama sama patuhi apa yang sudah menjadi komitmen, karena jika terkait penegakan hukumnya kejari siap mejadi yang terdepan termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Neva. Jamkesnews | Redaksi

Berita Terkait