Tujuh Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasik

Tujuh Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasik | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com Peredaran uang palsu emisi terbaru tahun 2022 diungkap Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu ditangkap dari berbagai tempat. Sepasang diantaranya merupakan suami istri.

“Alhamdulillah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang,” ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/05/2023).

CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H beraksi disejumlah tempat  di Jawa Barat. Mereka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar.

“Ada total 3214 lembar upal lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disinyalir alat cetaknya,” tambah Suhardi.

Modus komplotan ini dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (BRI link). Korbanya diminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash gunakan uang palsu setengahnya.

“Jadi modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung warung ada juga yang dengan cara transfer. Nah kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang. Pelakunya pura pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu,” kata Suhardi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut dari pelaku amankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindah, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank.

“Sejumlah kartu atm, buku bank  pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai saat ini,” kata Ari.

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat dengan undang undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak Bank Indonesia akui uang yang dipalsukan pecahan baru keluaran tahun 2022. Namun, kualitasnya terbilang rendah hingga mudah dikenali dengan dilihat, diraba dan ditarawang. Selain bahanya lebih tipis, cetakanya juga sederhana dan pengamannya tidak muncul.

“Dipastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3 D, dilihat diraba diterawang. Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu,” kata Aswin Kosotali, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Tasikmalaya.

Bank Indonesia Apresiasi kinerja kepolisian ungkap uang palsu, “Apresiasi buat polisi semoga APH bisa membuat efek jera para pelaku,” pungkasnya. Ndhie

Berita Terkait