Target Retribusi Parkir Terus Naik, Hamzah: Perda No. 5 Tahun 2011 Harap Ditinjau Lagi

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasik, Hamzah Diningrat | Redi

Kota, Wartatasik.com – Sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), target retribusi parkir terus mengalami kenaikan. Dari 1.4 Miliar tahun 2017 kini menjadi 2.1 Miliar di tahun 2018. Juru parkir pun lantas harus ektra giat diberi beban setoran sebagai ujung tombak yang paling di andalkan.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Hamzah Diningrat mengatakan, Tahun 2018 target naik Rp 700 juta, Ia pun optimis bisa mencapai target yang sudah ditentukan Pemkot, apalagi kini sudah masuk 72% dengan sisa triwulan terakhir.

“Kita rutin ekstensifikasi pajak ke daerah-daerah lahan parkir yang belum masuk PAD, itu ikhitar kami untuk mencapai target, mudah-mudahan terealisasi,” paparnya kepada Wartatasik.com, Kamis (04/10/2018).

Kata Hamzah, sejak pertama berlakunya Perda No. 5 Tahun 2011, semua target parkir masih dikelola Dishub ,tapi kini beda karena sebagian sumber pamasukan sudah diambil alih, seperti parkir pasar cikurubuk dikelola PD Pasar begitupun parkir Mall, RS dan lainnya sekarang oleh BPPRD.

“Kami sudah memberikan penjelasan tentang kenaikan target oleh Pemerintah, namun para juru parkir kebanyakan enggan paham, malahan jika tahun depan naik lagi, para juru parkir tetap menolak,” ujarnya.

Hamzah berharap, ada peninjauan kembali tentang Perda no 5 Tahun 2011, sebab idealnya itu usulan target PAD parkir ditinjau 3 tahun sekali. Meski demikian, banyak UPTD Parkir daerah luar seperti dari Cilacap, Pekalongan, Bandung Barat dan Tanggerang Selatan
yang berkunjung untuk meminta masukan ke UPTD Parkir Dishub Kota Tasik.

“Tentang bagaimana cara mencapai target ditengah kompleknya situasi dilapangan, Kita sharing saja dengan UPTD luar, padahal target mereka jauh dibawah target kota Tasik,” pungkasnya. Redi.

Berita Terkait