Wawali Pantau Hak Kerja di CV Djaya Sentosa, Seluruh Pegawai Diliburkan?

Wawali saat pemantauan implementasi 10 hak dasar tenaga kerja di CV Djaya Sentosa | Blade

Kota, Wartatasik.com – Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf lakukan pemantauan implementasi 10 Hak Dasar Tenaga Kerja di Perusahaan CV Djaya Sentosa Raya yang terletak di Jl. Mayor SL Tobing, Senin (25/11/2019).

Namun karena ada mesin pembuang debu yang bocor, hampir semua karyawan perusahaan dibidang triplek ini diliburkan.

Wawali mengatakan, belum seluruhnya karyawan CV Djaya Sentosa masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebab kondisi perusahaannya sekarang hidup enggan mati tak mau.

Tapi kata Wawali, pihak perusahan wajib memasukan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Wawali menjelaskan, untuk hak hak (karyawan) yang lain semuanya terpenuhi, termasuk pengaturan upah yang sudah masuk ke UMK.

“Jangan menghitung masalah santunan dan jaminan, tapi perusahannya rugi, percuma nanti daripada perusahaan bangkrut, karyawan mau dikemanakan? Kita akan mengevaluasi terus supaya perusahan ini bisa tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik CV Djaya Sentosa Sigit menyebut ada beberapa karyawan yang baru masuk beberapa bulan, sebab itu Sigit bingung kalau karyawannya masuk BPJS ketenagakerjaan.

Apalagi kata ia, kerja seperti ini (triplek) faktor betah atau tidaknya itu yang menentukan mereka sendiri yang bekerja.

“Jadi kita menunggu kepastian dari karyawan untuk kelanjutan bertahan kerjanya apa tidak,” ujarnya.

Disinggung terdapat karyawan yang sudah kerja tiga tahun tapi belum masuk BPJS Ketenagakerjaan, Sigit berdalih jika CV Djaya Sentosa kurang dari tiga tahun berrdiri.

“Kalau kondisi perusahaan bapak-bapak wartawan aja sendiri yang nilai,” tuturnya.

Ditempat sama, anggota Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Asep Cahyanto menanyakan, sudah sampai sejauh mana perusahaan bisa menggaji karyawan? apakah sesuai atau tidak, tentu pemerintah daerah juga harus memperhatikan.

“Jangan sampai secara ketat harus loh, kamu menggaji sesuai dengan UMR tapi perusahan kolap. Nah disitu bagaiman secara adil kepada kedua belah pihak,” bebernya.

Terkait ini, Ranham tidak memberikan sanksi karena wewenang tersebut adalah pemerintah daerah.

“Jadi kita menyampaikan kepada pemerintah daerah ini loh hasil kunjunga kami,” paparnya.

Menurut Asep, ada beberapa kelemahan-kelemahan dan selebihnya nanti Wawali sebagai unsur pemerintah daerah yang akan memberikan tindaklanjut apa yang disampaikan.

“Kelemahannya ya tadi dari dua sisi, pertama dari kepentingan karyawan, kedua melihat dari kepentingan perusahaan, jangan sampai kita (perusahaan) harus menggaji sesuai UMR, kan kolep semua,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait