Setelah Dana Desa, Bakal Ada Dana Kecamatan?

Ilustrasi

Jakarta, Wartatasik.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji dana untuk kecamatan. Nantinya dana ini akan digunakan untuk operasional kecamatan serta melakukan pengawasan terhadap dana desa dan dana kelurahan yang saat ini sudah ada.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk dana alokasi umum (DAU). Penyaluran dana ini juga ditujukan untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Saya tadi dengar dari Mendagri Tjahjo Kumolo, kalau bisa ada (dana kecamatan) karena ini kan sama dengan desa, lurah ada dana lurah, kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU,” ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada dana dari APBN untuk kecamatan melalui forum koordinasi yang bertujuan untuk pendanaan.

“Untuk pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi ditugaskan kepada bupati dan dilaksanakan oleh camat, maka anggaran pendapatan belanja dari kabupaten tersebut harus mengalokasikan,” jelasnya.

Kendati demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini enggan terlalu banyak menandai DAU yang dalam hal ini akan disalurkan ke kecamatan. Artinya, jelas Menkeu, kewenangan tetap menjadi milik pemda.

“Saya enggak bisa menjanjikan bahwa dana ini bisa langsung dikasih tanda, ini khusus untuk camat. Kalau itu dilakukan nanti DAU-nya banyak dikavling-kavling yang kemudian mengurangi esensi dari otonomi daerah,” katanya. Net | Redaksi

Berita Terkait