Berstatus Tersangka, Eki S Baehaqi: Baiknya Wali Kota Mengundurkan Diri dengan Kesatria

Sekertaris Peradi Eki S Baehaqi | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Skandal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sempat menjadi viral belum lama ini. Nada minor sentimen terus bermunculan diberbagai sudut ruang diskusi.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) wali kota hanya tinggal menunggu proses prosedural formal hukum acara pidana mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Apalagi KPK sudah melabeli orang nomor satu di kota santri ini dengan status tersangka yang berarti lembaga anti rasuah tersebut telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup, sepanjang tersangka ataupun penasihat hukumnya tidak mengajukan upaya praperadilan.

Menurut Wakil Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Eki Sirojul Baehaqi mengatakan, sikap dari tersangka (Budi Budiman, red) sebagai kepala daerah akan jauh lebih baik untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban etika publik.

Hal itu kata Eki, agar wali kota bisa berkonsentrasi pada persoalan hukum yang dihadapi, “Hingga saat ini belum terdengar sikap dan upaya serius DPRD dalam merespon peristiwa ini. Ini adalah bukti bahwa budaya masyarakat kita terhadap semangat pemberantasan korupsi belum terlalu baik,” ujarnya kepada wartatasik.com, Senin (13/05/2019).

Menurut Eki, lain dengan negara Jepang dan Korea, disaat pejabat negara tersandung dugaan kasus, tanpa menunggu benar dan tidaknya masalah yang menimpa, sang pejabat tersebut akan mengundurkan diri sebagai ungkapan jika dia seorang ksatria yang menjunjung harga diri.

“Inilah budaya hukum yang berbeda antara negara kita dengan negara lain,” ucapnya.

Eki yang juga menjadi Dosen STAINU Tasikmalaya ini lantas menuturkan, dalam rezim Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenal dua mekanisme pemberhentian kepala daerah, yaitu mengundurkan diri atau diberhentikan karena dianggap melanggar larangan bagi seorang kepala daerah.

“Keadaan akan lebih baik apabila kepala daerah rendah hati untuk berhenti baik sifatnya sementara ataupun tetap,” papar.

Namun lanjut ia, apabila opsi tersebut tak dilakukan, maka DPRD sebagai wakil rakyat sebaiknya mengambil satu tindakan konstitusional memberhentikannya atas dasar dugaan pelanggaran terhadap larangan bagi seorang Kepala Daerah sebagaimana diatur didalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

“Itu bisa tanpa harus menunggu proses hukum di pengadilan. Semuanya demi citra masyarakat Kota Tasikmalaya yang sungguh-sungguh berkomitmen ingin menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Terlepas kebenarannya, ada potret menarik dari sikap dan budaya masyarakat kota Tasikmalaya dalam merespon kasus wali kota. Mulai dari kelompok masyarakat yang mengapresiasi hingga yang mencaci.

Namun, Eki berpendapat seandainya semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama (common enemy), maka semestinya akan berpengaruh pada cara bagaimana sikap dan respon baik itu sebagai masyarakat, lembaga pemerintahan lainnya termasuk DPRD juga sikap pada diri tersangkanya sendiri sebagai Kepala Daerah. Blade.

Berita Terkait