Jaksa Dalami Permintaan Sapi Kurban Uu Ruzhanul Ulum kepada Terdakwa Korupsi Dana Hibah

Sejumlah penerima dana hibah Pemkab Tasikmalaya memberikan kesaksiannya di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017, di Pengadilan Tipikor Bandung | net

Bandung, Wartatasik.com -‎ Tim jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya akan membuktikan sejauh mana keterlibatan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus itu.

Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan jaksa pada terdakwa Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir pekan lalu, disebutkan Abdul Kodir berdalih mendapat instruksi dari Uu yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jabar, untuk dicarikan sapi kurban pada Abdul Kodir ‎untuk dibagikan.

Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti Abdul Kodir dengan memerintahkan terdakwa lainnya yakni Alam Rahadian mencairkan proposal yang sudah teralokasi. Yakni untuk MDT Nurul Huda, MDT Hidayatul Mubtaqin, MDTS As Syifa, PP Al Munawaroh, MDT Nurul Falah dan MDT Al Ikhlas dengan total Rp 1,5 miliar, atau masing-masing Rp. 250 juta. Namun, saat pencairan, penerima ini hanya mendapat Rp 25 juta. ‎

Wartawan lantas menanyakan apakah keterangan tersebut akan dibuktikan di persidangan?

“Kami akan lihat nanti fakta persidangan sejauh mana,” ujar koordinator jaksa pada kasus itu, Andi Adika Wira di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).

Keterangan saksi di persidangan merupakan satu dari lima alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Kemudian, di Pasal 185 ayat 2 menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan.

“Sehingga dalih tersebut apakah ada alat b‎uktinya, saksi-saksinya, atau apakah ada petunjuk yang lain. (Untuk membuktikannya), tentu kami akan menggali lebih jauh lagi,” ujar Andi.

‎Dengan kata lain, dalih tersebut bisa saja dibuktikan di persidangan. “Tidak menutup kemungkinan (akan kami buktikan). Selama didukung alat bukti lainnya,” ujar Andi.

Sementara itu, Abdul Kodir saat ditanya soal intruksi Uu itu, dia irit bicara. “Itu bukan urusan saya, lihat saja nanti di persidangan,” ujar Abdul Kodir.

Ditanya lagi oleh wartawan soal kebenaran instruksi Uu tersebut. “Silahkan tanya pengacara saya saja,” ujar Sekda.

Selain dalih tersebut, dalam dakwaan, ‎juga disebutkan bahwa Uu yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan dua SK terkait daftar penerima. Tribunjabar.id | wartatasik.com

Berita Terkait