Merasa Tidak Direspon, LSM GMBI Gelar Aksi ke Mapolres Tasik Kota

Korlap Priatim LSM GMBI bersama Sekeretaris Distrik Kota, Rino Lesmana menyampaikan orasinya didepan Mapolres Tasikmalaya | Redi

Kota, Wartatasik.com Ratusan orang LSM GMBI se-Priangan Timur menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dan soliditas menyikapi dugaan pelanggaran UU ITE oleh beberapa oknum di Media Sosial (Medsos) Facebook yang pernah dilaporkan LSM GMBI Kota Tasikmalaya pada 19/02/2018 lalu yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

Pasalnya pihak pelapor belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut Pihak Polres Tasikmalaya Kota, “Penanganannya sangat lamban, bahkan terkesan enggan untuk menindaklanjuti pelaporan kami,” teriak Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasik Dede Sukmajaya dalam orasinya, Selasa (24/07/2018).

Massa LSM GMBI se-Priangan Timur yang menggelar aksi | Redi

Dalam aksi itu, dengan tegas Dede melayangkan pernyataan sikap menuntut pihak Polres Tasikmalaya Kota untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dari kasus yang dilaporkan dan meminta tidak diskriminatif terhadap pelaporan yang masuk pihak kepolisian sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.

“Ini sikap pernyataan kami sebagai bentuk aspirasi dan kekecewaan terhadap kepolisian Tasikmalaya Kota,“ tegasnya.

Massa LSM GMBI se-Priangan Timur yang menggelar aksi | Redi

Polemik ini berawal dari perjuangan pergerakan menegakan Amar Ma’ruf Nahyil Munkar LSM GMBI Kota Bogor yang menolak terhadap maraknya LGBT/Legalitas LGBT, namun dihadang salah satu LSM sehingga terjadi korban dari pihak GMBI.

Dikatakan Dede, sebagai suport, ia pun spontan membuat status di Medsos yang membuat LSM tersebut tersinggung, “Ini adalah kelemahan saya, dan segera meminta maaf secara langsung maupun umum bahkan disaksikan 40 Ormas yang difasilitasi Kesbangpol,“ terangnya.

Namun meski permintaan maaf diterima, pada akhirnya Dede tetap lanjut dilaporkan LSM tersebut, yang berakhir di pengadilan.

“Ini adalah sidang pertama saya, atas dasar pada pelaporan Ketua salah satu LSM Kota Tasikmalaya, Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sidang pertama ini adalah sidang dakwaan dari JPU yang akan dilanjutkan Selasa tgl 31 Juli 2018,” tandas Dede. Redi

Berita Terkait