Tanggapi Ulah Oknum ASN Dinkes, Decko: Ini Tindak Pidana, Harus Ada Sanksi Pecat tidak Hormat

Deden Deris Kharisma (Decko) | dok wartatasik

Kota, Wartatasik.com – Tertangkapnya tersangka pencurian mobil pribadi atasannya sendiri oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang berinisil YY beberapa hari lalu disambut baik sejumlah pihak.

Diantaranya dari politisi muda yang juga sebagai pemerhati kebijakan,  Deden Deris Kharisma yang akrab dikenal dengan sapaan Decko. Ia mengaku sangat malu dan menyesalkan ulah oknum tersebut.

Terlebih, lanjutnya, menurut pemberitaan di media online lokal Wartatasik.com menyatakan, bahwa YY itu pernah menjadi binaan khusus BKPPD (Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kota Tasikmalaya atas kasus yang sama.

“Dan kini terulang kembali dengan kasus yang lebih parah lagi yakni pencurian mobil atasannya sendiri,” sesal Decko kepada Wartatasik.com, Kamis (22/11/2018).

Menanggapi hal itu, lanjut Decko, sebagaimana aturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam pasal 250, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Klik berita terkait >>> Terduga Pencurian Mobil Atasannya Tertangkap, Berikut Sanksi yang Akan Diterima YY selaku ASN

Deden Deris Kharisma (Decko) | dokpri

“Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” tegasnya.

Jadi menurut Decko, pihaknya sangat mendukung peran APH dalam menegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang notabene sebagai abdi negara untuk dipecat secara tidak hormat jika ada vonis bersalah dari pengadilan.

Klik Berita Terkait juga >>> Tersandung Kasus, YY Seorang Oknum Dinkes ini Akan Diberhentikan? 

“Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana,” tandasnya.

Pihaknya pun berharap, Semoga dengan terungkapnya kasus pencurian mobil oleh oknum ASN dilingkungan Pemkot itu bisa dijadikan pembelajaran bagi semua ASN agar benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang telah diatur negara. asron

Berita Terkait