Akhirnya, Pelaku Pencurian Kekeresan Pengemudi Grab Berhasil Dibekuk Polres Tasik Kota

Dalam jumpa persnya Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf menyebut pelaku Agus Hermawan alias pohang berpura-pura akan menyewa kendaraan Grab mobil Honda Brio milik korban Cecep Firdiansyah untuk acara ke pesta Hajatan. | dok humas polres tasik kota

Kota, Wartatasik.com – Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap Pengemudi Grab yang terjadi pada 26 Juni 2019 lalu sekitar jam 02.00 Wib di Perkebunan Jati tepatnya Kp. Rancapanjang Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Dalam jumpa persnya Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf menyebut pelaku AH alias pohang berpura-pura akan menyewa kendaraan Grab mobil Honda Brio milik korban Cecep Firdiansyah untuk acara ke pesta Hajatan.

“Anehnya, pelaku diajak dulu bawa baju ke daerah Ciodeng kab Tasikmalaya. Tanpa sepengatahuan korban, kemudian pelaku mengambil satu bilah golok yang berada diruangan dapur lalu di simpan di bagasi mobil,” ujarnya, Kamis (25/07/2019).

Setelah itu lanjut Febry, pelaku meminta mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya sehingga akhirnya korban pun tertidur di jok depan.

Melihat kesempatan tersebut, tambah Febry, ditempat kejadian yang jauh dari pemukiman warga, pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk mengecek bagian knalpot mobil di belakang.

“Saat korban posisi jongkok pelaku langsung menodongkan satu bilah golok ke bagian leher belakang korban. Tapi Cecep berusaha melakukan perlawanan dengan memegang bagian tajam golok dengan kedua tangannya, dan korban berhasil membuang golok tersebut. Pelaku pun pergi dengan mengambil Hand Phone milik korban,” bebernya.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka sesuai hasil Visum Et Repertum dengan luka dibagian leher belakang, telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan dan luka lecet di bagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri.

Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah Golok jenis belati, hand phone (milik korban) merk xiomi warna hitam berikut tersangka yang diketahui berasal dari Kp. Rancakukun Rt 01 Rw 04, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Adapun pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Blade

Berita Terkait