Berhasil Diungkap, Pelaku Pembakaran Kantor Desa Neglasari Ternyata Kadesnya

Kapolres Tasikmalaya menunjukan barang bukti pelaku pembakaran kantor Desa Neglasari Jatiwaras | dokpri

Kab, Wartatasik.com – Kasus terbakarnya kantor Desa Neglasari di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya pada 18 Januari 2020 lalu yang sempat menghebohkan publik berhasil diungkap Polres Tasikmalaya. Namun tak disangka, melalui hasil uji laboratorium forensik, Kantor Desa ternyata bukan terbakar melainkan sengaja dibakar.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.IK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan dan hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri bahwa kantor Desa Neglasari dibakar.

Mengetahui hal itu, seketika anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, bergerak cepat menangkap pelaku. Ironisnya lagi, pelaku merupakan Kepala Desa (Kades) Neglasari yang masih menjabat inisial WG serta kakaknya BD.

“BD membakar kantor desa seorang diri, namun diketahui oleh sang adik yang juga Kepala Desa Neglasari. BD sempat menghilang sesaat setelah kantor desa terbakar, ungkap AKBP Dony saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin (17/02/2020).

Klik berita terkait >>> Kantor Desa Neglasari Terbakar, Puslabfor Mabes Polri Datangi Langsung TKP

Dijelaskan Kapolres, BD melarikan diri kesejumlah kota mulai Tangerang, Subang, Cirebon serta Bumbulang Garut. Adapun selama pelariannya, BD ternyata hendak berobat luka bakar yang dialaminya.

Keduanya terang AKBP Dony, ditetapkan sebagai tersangka, BD sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa sedangkan WG yang membantu pelaku utama membakar kantor desa.

“BD ini sempat kebakar tangan kanannya saat lempar buku pada api yang menyala, dia lupa tanganya masih ada bahan bakar hingga akhirnya terbakar,” papar Kapolres.

Pelaku Utama BD itu ditangkap di Bungbulang, Garut pada Minggu 09 februari 2020, sebelumnya pelaku kabur ke Subang, Serang, Cirebon dan terakhir ke Bungbulang, Garut. Sementara itu, WG diamankan Senin 10 Februari 2020 langsung sehari setelah kakaknya ditangkap.

AKBP Dony menyebut, motif pembakaran kantor desa lantaran ada ketidaksiapan pelaku menghadapi audit keuangan desa dari tahun 2016-2019 yang akan dilakukan Inspektorat ke Desa Neglasari atas dorongan aksi demo warga.

Klik juga >>> Darurat Korupsi DD, Warga Neglasari Kec Jatiwaras Unras di DPRD Kab Tasik

Lanjutnya, sebelum dibakar, Kantor Kepala Desa Neglasari sempat didemo dua kali oleh warganya yang memintai transfaransi anggaran. Sehingga pas kejadian Sabtu (18/01) dua hari sebelum audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Senin (20/01), muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan.

“Ya, karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa. Adapun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, akan didalami dan ternyata baru dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, kalau ada indikasi pelaku lain akan diusut,” ucapnya.

Dalam aksinya, pelaku BD sebelum membakar kantor desa bertemu dengan adiknya atau kepala Desa Neglasari WG di daerah Cicariang, Kawalu, Jumat (17/01) sore. Kemudian Sabtu (18/01) pelaku membakar kantor desa.

Pelaku memakai bensin jenis pertalite dari bensin motor Mio hitam yang dipinjam dari adiknya, kemudian memakai kain untuk menyerap bensin tersebut kemudian dimasukan kedalam botol.

Lalu, pelaku masuk lewat jendela ruang kepala desa Neglasari, yang ketika itu tidak dikunci, kemudian masuk kedalam ruangan sekdes yang ada berkas dokumen laporan keuangan desa.

Kemudian,bensin yang di dalam botol tersebut dicipratkan ke lemari berisi dokumen berkas laporan keuangan desa. Lalu ke luar ruangan dan melempar kertas yang dibakar lewat jendela diluar kantor desa, kemudian terbakar lah kantor desa tersebut.

Polres Tasikmalaya mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat membakar kantor desa, sepeda motor Lexi, salep untuk obat luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor desa, lemari alumunium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP.

Kedua tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain pasal itu, kedua pulaku juga dikenai Jo Pasal 56 KUHPidana tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatannya atau empat tahun. Blade.

Berita Terkait