Implementasikan SOTK Baru, Desa Pamokolan Ciamis Lantik 2 Pejabat Kaur

Foto bersama usai pelantikan | Wan K.

Ciamis, Wartatasik.com – SOTK baru No 57 tahun 2018 tentang struktur organisasi tata kerja pemerintah desa dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa yang mengacu pada perda No 11 tahun 2017 terus di implementasikan.

Secara kontinyu, tahun 2019 ini Pemerintahan Desa (Pemdes) mengisi kekosongan jabatan dengan agenda pelantikan. Kali ini, fasilitator dari Tim Kecamatan menghadiri dan menyaksikan pelantikan dua Kepala Urusan (Kaur) di Desa Pamokolan Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis, Kamis (28/02/2019).

Kepala Desa (Kades) Pamokolan Aon Nirhakim mengatakan, pelantikan dua pejabar Kaur Keuangan dan Perencanaan akan berdampak positif bagi kinerja Pemdes, “Semoga bisa menambah kualitas pelayanan di Masyarakat,” ucap Kades pada sambutan di Aula Desa Pamokolan.

Selain itu, Aon juga berpesan kepada dua kaur yang telah diambil sumpahnya, bisa bekerja optimal dibidang administrasi baik itu keuangan maupun laporan program pembangunan sesuai tufoksinya.

Nampak hadir, Camat Cihaurbeuti Unsur Muspida dan muspika setempat beserta tamu undangan lainya. Wan.K

Berita Terkait