Koordinator PDP Cihaurbeuti Ciamis Imbau Realisasi DD Harus Transparan Sesuai RKPDes

Koordinator Pendamping Desa Pemberdyaan (PDP-red) se-Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Ujen Jenal Abidin, M. Pd | Wan K.

Ciamis, Wartatasik.com – Baru-baru ini maraknya kasus penyelewengan program dana bantuan bagi desa menjadi topik hangat.

Terlebih ditegaskan lagi oleh Kementerian Desa agar mengedepankan transparansi terhadap berbagai element sesuai undang undang yang berlaku.

Menurut Koordinator Pendamping Desa Pemberdyaan (PDP-red) se-Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Ujen Jenal Abidin, M. Pd. mengatakan, dalam realisasi Dana Desa (DD) tahap satu khususnya untuk desa yang berada di wilayah kecamatan Cihaurbeuti agar dapat mengacu pada RKP di tiap desa.

“Pada intinya harus sesuai dengan RKPDes yang sudah terbentuk di setiap desanya masing masing,” tegasnya saat ditemui wartatasik.com, Minggu (12/05/2019).

Dikatakan Ujen, jika terdapat perubahan di suatu titik kegiatan atau pelaksanaan diharapkan melampirkan berita acara perubahan lalu konsultasi dengan pihak Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).

“Itu agar sinergis dan sesuai aturan sehingga ketika ada pengawasan dari dinas terkait ataupun pihak yang berkaitan tak terjadi temuan masalah,” tandasnya.

Uje lantas mengimbau agar tiap desa dapat mengisi Indeks Desa Membangun (IDM) yang selama ini dituntut oleh para Pendamping Lapangan Desa (PLD ) sesuai binaan desanya.

Sebab lanjut ia, perlu dipahami juga untuk pengisian IDM seharusnya secara langsung oleh tiap Kepala Desa (Kades) nya.

“Jika tak bisa, Kades dapat melimpahkan kepada staff desa yang lain untuk mengisinya itupun harus sesuai penunjukan Kades,” pungkasnya. Wan K.

Berita Terkait