BPJS Kesehatan dan Wasnaker Wilayah Tasikmalaya Bersinergi Tingkatkan Pemahaman Badan Usaha

BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Tasikmalaya terus meningkatkan sinerginya untuk mengedukasi kepada seluruh badan usaha terkait peberian informasi mengenai kebijakan dan regulasi Program JKN-KIS | Ist

Tasikmalaya, Wartatasik.com – BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Tasikmalaya terus meningkatkan sinerginya untuk mengedukasi kepada seluruh badan usaha terkait pemberian informasi mengenai kebijakan dan regulasi Program JKN-KIS.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Tasikmalaya Dadan Sulaeman mengaku seluruh badan usaha wajib mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Ia mengungkapkan hal tersebut agar mereka mengatahui kewajiban sebagai pemberi kerja terhadap pemenuhan hak yang wajib diberikan kepada seluruh pekerjanya.

“Yang menjadi harapan hal ini sebagai tanda kepedulian terhadap program-program BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini juga dilakukan sebagai jembatan untuk saling memahami dan jembatan untuk berkomunikasi mengenai regulasi agar dapat memahami betul dan dapat diterapkan apa yang sudah disampaikan,” ungkap Dadang, Selasa (29/09/2020).

Dadang menyebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh badan usaha wajib memberikan jaminan sosial kesehatan kepada seluruh pekerjanya. Hal ini disinyalir untuk melindungi kesehatan seluruh pekerjanya dan sebagai bentuk taat dari badan usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Bukan hanya itu, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, Dadang menyebut badan usaha juga berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan data-data yang valid dan akurat.

Selain itu, badan usaha diharuskan menaati pembayaran premi rutin sesuai degan ketentuan yang berlaku adalah sebagai bentuk kepatuhan badan usaha.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini diharapan implementasi tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing instansi dapat terwujud secara optimal.

Setiap badan usaha tuturnya, sudah sepatutnya harus memberikan hak para pekerjanya berupa jaminan sosial kesehatan. Badan usaha juga wajib untuk melaporkan data yang valid terkait dengan jumlah dan data pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.

“Jika badan usaha sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, badan usaha juga wajib untuk rutin membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan JKN-KIS pekerjanya tetap aktif dan dapat digunakan apabila dibutuhkan,” tambah Dadang.

Disamping itu, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya Sudarto S.Pi., M.Si mengatakan penyelenggaraan Program JKN-KIS membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Ia menyebut, dengan segmentasi kepesertaan Program JKN-KIS yang mencakup berbagai lini membuat seluruh instasi terkait harus mendukung jalannya program yang dijalankan BPJS Kesehatan itu.

“Untuk itu, saya yakin bahwa seluruh dinas-dinas yang menjadi mitra akan berkomitmen tinggi untuk mendorong badan usaha agar ikut serta meningkatkan kepatuhan badan usaha khususnya di wiliayah Kabupaten Garut,’’ terang Sudarto.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan sangat berterima kaish atas dukungan yang diberikan seluruh stakeholder dalam mendorong optimalnya penyelenggaraan Program JKN-KIS. Untuk itu, Dadang mengatakan, setelah adanya pertemuan yang dilakukan, pihaknya berharap seluruh badan usaha lebih memahami terkait kewajibannya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan pemahaman seluruh badan usaha terkait keikutsertaan Program JKN-KIS ini. Dan juga kepada instansi-instansi terkait semoga pertemuan ini selain ajang silaturahmi juga dapat mempererat hubugan kemitraan,” tutup Dadang. Jamkesnews | Redaksi

Berita Terkait