Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76, Sejumlah Anggota Polres Tasik Kota Kena Sanksi Gaktibplin

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76, Sejumlah Anggota Polres Tasik Kota Kena Sanksi Giat Gaktibplin | ist

Kota, Wartatasik.comDalam rangka HUT Bhayangkara ke 76 Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan pekan disiplin terhadap personil kepolisian, Kamis (16/06/2022).

Kasi Propam Polres Tasikmalaya Kota IPTU R.E Budhi. M, S.H,M.H. mengatakan perihal laporan pelaksanaan giat Pekan Disiplin dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76/2022di jajaran Polres Tasikmalaya Kota.

Katanya, giat tersebut berlangsung pukul, 08.30 wib s/d selesai, bertempat Mako Polres Tasikmalaya Kota, “Kegiatan ini melibatkan, Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, S.E, M.H., saya sendiri, IPTU R.E Budhi. M, S.H,M.H., dan anggota Si Propam,” katanya.

Pelaksanaan kegiatannya adalah lanjut Budhi, giat pekan displin pada bulan Juni dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76 tahun 2022 bagi seluruh Personil dan ASN Jajaran Polres Tasikmalaya Kota.

“Dengan sasaran sebagai berikut, Gampol, Surat nyata diri, Perfomance/sikap tampang, Riksa Senpi/Kartu Senpi, Riksa kelengkapan kendaraan/Surat-surat kendaraan dan Ranmor R2 dan R4 dinas/pribadi,” ujarnya.

Kegiatan Operasi Gaktibplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL AGUS SYAFRUDIN, S.E, M.H.,didampingi Kasi Propam IPTU R.E BUDHI. M, S.H,M.H. dan Anggota Si Propam Polres Tasikmalaya Kota.

“Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : Sprin/383/VI/HUK. 12.10/2022, tanggal 02 Juni 2022 tentang Pelaksaan Operasi Gaktiblin/pemeriksaan terhadap anggota Polri dan ASN Polres Tasikmalaya Kota,” jelas Budhi.

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76, Sejumlah Anggota Polres Tasik Kota Kena Sanksi Giat Gaktibplin | ist

Adapun Hasil dari pelaksanaan Ops Gaktibplin adalah, lanjut Kasi Propam, Sat Reskrim, Bripka Didin (senpi kotor), Sat Res Narkoba, Bripka Yaya. K (senpi kotor). Sat Samapta, Bripda Azhar. H (rambut panjang), Briptu Ade Taufik (rambut panjang), Bripda Galih (rambut panjang).

“Pada Sat Lantas, Aipda Bayu Azis (rambut panjang), Aiptu Dodi. M (model rambut). Anggota Polri yang ditemukan adanya pelnggaran seperti rambut panjang dan model rambut tidak sesuai ketentuan serta sikap tampang yang tidak sesuai diberikan sanksi tindakan disiplin dan disarankan agar segera merapikan dan memperbaiki penampilan,” tegasnya.

Hasil yang ingin dicapai katanya, terpeliharanya kedisiplinan sebagai Anggota Polri, meningkatkan rasa tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri, anggota Polri tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

“Giat untuk diinformasikan kepada Kabid Propam Polda Jabar dan ditembuskan ke Kasubid Provos Bid Propam Polda Jabar, Kasubid Paminal Bid Propam Polda Jabar, Kasubid Wabprof Bid Propam Polda Jabar,” tandasnya. Redaksi

Klik like dan subscribe channel kami:

Berita Terkait