Bahas Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Kang AW jadi Narsum Seminar

Bahas Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Kang AW jadi Narsum Seminar | Ist

Kota, Wartatasik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Agus Wahyudin, SH., MH., menjadi salah satu narasumber dalam acara yang membahas tentang pro kontra Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Rabu (23/02/2022).

Kang AW sapaan akrabnya ini menyampaikan, seminar itu semi artinya persemaian bibit-bibit atau benih kebijaksanaan, kebijakan harus lahir dari kampus.

“Apalagi ini Prodi Hukum, semua perjalanan pemerintahan itu tidak akan terlepas dari hukum dan kebijakan pun tidak boleh keluar dari hukum,” ucapnya di Aula kampus STAINU Jl. Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Kang AW berharap, kegiatan Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Keluarga Islam (HKI) STAINU Tasikmalaya ini dilaksanakan tidak hanya satu kali, sebab yang namanya seminar itu harus ada tindak lanjut terus menerus.

“Yang namanya seminar kan harus ada tindak lanjut secara berulang dan jadilah sebuah kebijakan yang direkomendasikan ke pemangku kepentingan dan pihak kampus itu sendiri,” harapnya.

Kang AW menjelaskan, terkait kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu benar adanya dan pernah terjadi.

“Kenapa diatur, karena memang ada realitanya, sehingga tentu, bagaimana kesiapan kampus dengan peraturan ini,” ujar Kang AW.

“Caranya bisa membentuk satuan gugus tugas serta membentuk SOP, bagaimana hubungan antara dosen dengan mahasiswa,” tutupnya. Asron.

Berita Terkait