BPJS Kesehatan Kenalkan Program REHAB ke Awak Media 

BPJS Kesehatan Kenalkan Program REHAB ke Awak Media | dok: Jamkesnews

Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkini terkait program Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan berupaya mengedukasi awak media yang memiliki peran penting sebagai pemberi informasi kepada masyarakat terkait Program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya saat ini tengah gencar menyosialisasikan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) kepada seluruh awak media dalam kegiatan Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Bareng JKN Bersama BPJS Kesehatan, Selasa (19/04/2022).

Program REHAB diluncurkan guna memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yaitu dengan melakukan pembayaran secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat mengatakan bahwa peran media saat ini sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia menilai bahwa media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat.

“Dalam era digitalisasi peran media sangat diperlukan untuk memberi informasi kepada peserta terkait tekait hal-hal dan informasi terupdate. Begitu pun kami, BPJS Kesehatan sangat mengharapkan rekan-rekan media dapat menyebarluaskan informasi terkini, salah satunya terobosan kali ini yaitu Program REHAB. Program ini memberikan kemudahan bagi peserta PBPU dan BP yang pembayaran iurannya tertunggak,” ujar Agus.

Lanjutnya Ia menjelaskan, dengan hadirnya Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap sesuai kemampuan finansialnya.

“Syarat untuk mendaftar Pogram Rehab diantaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelasnya.

Dijumpai pada tempat berbeda, Deni Suprayogi yang merupakan Kader JKN mitra BPJS Kesehatan Tasikmalaya, juga berkomitmen akan segera menyebarluaskan informasi terkait adanya terobosan Program REHAB kepada masyarakat luas.

“Adanya Program REHAB ini saya berharap semoga bisa menjadi salah satu jalan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan dan merasa keberatan jika harus langsung melunasi seluruh tunggakan. Tentu akan saya sampaikan informasi ini pada seluruh peserta di wilayah binaan saya. Saya merasa BPJS Kesehatan terus berupaya untuk terus memberikan kemudahan bagi seluruh peserta,” ungkap Deni. Jamkesnews | redaksi

Berita Terkait