Dalam Press Conference, Kapolresta Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari 2022

Dalam Press Conference, Kapolresta Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari 2022 | Ist

Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2022 di Mapolres.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan 6 tersangka.

Mereke terdiri dari 4 pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat Psikotropika dengan barang bukti Sabu 8,71 gram, 20,03 gram tembakau sintetis, 36 butir obat zypras, 15 butir alphazolam, dan 64 butir obat riklona.

“Telah diamankan 6 pelaku dan salah satunya perempuan,terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai. Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” ucapnya, Senin pagi(31/01/22).

Kapolres juga mengimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Tasikmalaya.

“Kami mengimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” papar Kapolres.

Sementara itu, para tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. EQi.

Berita Terkait