Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota, Dua Perempuan ini Kedapatan Miliki Sabu

Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota, Dua Perempuan ini Kedapatan Miliki Sabu | Polresta

Kota, Wartatasik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua orang perempuan karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung ini diamankan dengan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2, 03 gram.

Hal teresebut diungkapkan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan. Ia membenarkan bahwa jajarannya mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Kamis (12/10/23)

Ia menjelaskan, para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron), karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba AKP Ikhwan. Asron

Berita Terkait