Fasilitasi Jamaah Haji, DPRD Kota Tasik Bentuk Pansus Buat Perda

Fasilitasi Jamaah Haji, DPRD Kota Tasik Bentuk Pansus Buat Perda | Ist

Kota, Wartatasik.com – Pasca keluarnya Undang Undang No 08 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemerintah Daerah Memfasilitasi Jamaah Haji, DPRD Kota Tasikmalaya membuat panitia khusus (Pansus) dalam pembentukan Perda.

Ketua Pansus Raperda Anang Safaat mengatakan, maksud Perda ini membantu masyarakat jemaah haji supaya lebih aman dan nyaman dari tempat pemberangkatan Kota Tasikmalaya ke embarkasi penampungan jamaah haji bisa di Jakarta atau Bekasi.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk melanjutkan UU no 08 Tahun 2019 agar bisa meringankan, karena nanti ketika disahkan Perda ini akan lebih dipermudah dari sisi keselamatan,” terang Anang.

Selain itu kata ia, Wali Kota Tasikmalaya akan membuat turnunanya bisa melalui peraturan Wali Kota (Perwalkot).

“Seperti akomodasi, transportasi dan makan dan minum, anggarannya bisa di APBD, dengan membuat Perda ini bisa lebih meringankan para jamaah haji,” tandas Anang. Asron.

Berita Terkait