Hanya 17 Kecamatan, Kab Tasik Terapkan PSBB Parsial

Kabupaten Tasikmalaya terapkan PSBB parsial di 17 Kecamatan | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zein menyatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya diterapkan parsial hanya di 17 kecamatan.

Mohammad Zein menyebut, PSBB diberlakukan setelah diizinkan Kemenkes, PSBB se-Provinsi Jawa Barat dan wilayah Kabupaten Tasikmalaya terpilih itu selama ini diketahui dekat dengan wilayah perbatasan daerah lain.

“Kecamatan dimaksud antara lain Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, Rajapolah, Cisayong, Manonjaya, Cineam, Cipatujah, Culamega, Cikalong, Pancatengah, Salawu, Mangunreja, Singaparna, Padakembang, Karangnunggal dan Sukarame,” paparnya, Senin (04/05/2020).

Untuk Kecamatan Salawu kata Zein, diterapkan PSBB karena berbatasan dengan Kabupaten Garut. Lalu Cineam berbatasan langsung dengan Kota Banjar. Kemudian Cikalong berbatasan dengan Pangandaran, dan Cipatujah berbatasan langsung dengan Garut Selatan.

“Maka nantinya di 17 kecamatan itu akan didirikan pos-pos penjagaan yang akan menerapkan pola PSBB serentak se-Provinsi Jawa Barat selama 14 hari ke depan yang dimulai sejak 6 Mei 2020,” ujarnya.

Pihaknya berharap, PSBB parsial ini membuat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Sehingga sebagian yang belum sadar terkait bahaya corona akan menjadi cepat menyadari dan bisa patuh tentang menjalankan imbauan pemerintah,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait