Rabu ini Kota Tasik Berlakukan PSBB, Berikut Aturannya..!!

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman| Ist

Kota, Wartatasik.com – Setelah usulan Gubernur Ridwan Kamil disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, Serentak sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat melakukan Pembatalan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 06 Mei sampai 19 Mei 2020.

Tak terkecuali Kota Tasikmalaya, PSBB akan diberlakukan di sepuluh kecamatan dalam rangka mengurangi orang yang masuk. Terdapat lapis kemanan yang sudah disiapkan, yaitu ada ring satu dengan 15 posko dan ring dua ada 45 posko berkatagorik banyak yang positif dan mobilisasi penduknya padat.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, Kota Tasikmalaya memiliki sembilan pasar rakyat dan akan diatur jam operasionalnya dengan buka jam 04.00 WIB dini hari sampai jam 12.00 siang dan pasar Cikurubuk, jam malam operasional para pedagang dari pukul 19.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Untuk pasar burung dan pasar besi, jam operasionalnya pada Jam 08.00 pagi sampai jam 12.00 siang, lalu operasional minimarket, supermarket jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 sore,” ungkapnya, Senin (04/05/2020).

“Para pengusaha yang menyediakan bahan pokok sembako dihimbau tidak menaikan harga barang tetap dengan harga yang wajar, “tambah Budi.

Selain pengaturan jam operasional perdagangan, Wali Kota menjelaskan, kegiatan sosial dan budaya diberhentikan sementara termasuk pertemuan politik dan olahraga. pemakaman dibatasi, apalagi yang dinyatalan positif Covid 19.

“Kegiatan khitanan dan pernikahan masih bisa dilakukan, namun dengan dilakukan di KUA dengan dihadiri sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Adapun lanjut Budi, pembatasan moda transportasi, pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali transportasi barang yang menyangkut angkutan barang dan medis, keperluan sembako, kepentingan makanan dan minuman, sayuran dan buah buahan.

“Juga angkutan pengedaran uang, angkutan BBM, dan distribusi industri, kebutuhan export dan import, angkutan barang kegiatan proyek pemerintah dan angkutan keamanan dan ketertiban,” paparnya.

Sementaranya itu, moda transportasi orang dikecualikan diantaranya kendaraan bernomer pribadi, Transportasi umum dan kereta api dan kendaraan pribadi digunakan untuk keperluan membeli sembako.

“Angkutan umum hanya bisa mengangkut lima puluh persen dari kapasitas. Lalu sepeda motor harus menggunakan masker dan angkutan kendaraan roda dua memakai aplikasi hanya bisa mengangkut barang,” tandasnya. Asron.

Berita Terkait