Implementasikan UU No 39 Tahun 1999, Mahasiswa Didorong Membentuk Kommppeta HAM

Diseminasi HAM sebagai implementasi UU no 39 tahun 1999 | Dokpri

Kota, Wartatasik.com – Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya menggelar Diseminasi Hak Azasi Manusia tahun 2019 yang berlangsung di kampus STIA YPPT Priatim Tasikmalaya.

Acara tersebut dalam rangka pemenuhan implementasi UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sebagai mahasiswa.

Pengelola Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kota Tasikmalaya Epi Mulyana SH MH mengatakan, mahasiswa didorong untuk membentuk Komponen Masyarakat, Mahasiswa, Pemuda Pelajar Pegiat HAM serta Duta Hukum dan HAM (Kommppeta Hukum dan HAM) Kota Tasikmalaya.

“Ini tindak lanjut dari Perpres 75 tahun 2015 perubahan perpres 33 tahun 2018 tentang Ranham dan tentang pelaksanaan inpres no 10 tahun 2011 yaitu pemenuhan hak bagi masyarakat khususnya mahasiswa dari hak pendidikan,” ungkapnya, Selasa (01/10/2019).

Yang paling pokok kata Epi, mahasiswa diharapkan jadi ujung tombak dan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dan ditujukan mahasiswa agar mampu memahami pemenuhan HAM dan target tertinggi adalah menyebarluaskan sejarah perkembangan dan pemahaman tentang HAM.

“Kami berpesan supaya bisa mendekati hukum dan jauhi hukuman sehingga paham akan aturan hukum dan tidak terpidana hukum,” ujar Epi yang juga Staf Analisis Konsultasi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Tasikmalaya

Acara Diseminasi HAM ini dilaksanakan pada 25 September lalu dengan menghadirkan 100 mahasiswa perwakilan dari 12 perguruan tinggi. Suslia

Berita Terkait